PEMULIHAN WARISAN PASCABENCANA:
KONSERVASI TRADISIONAL ARCA SIWA MAHADEWA
DOI:
https://doi.org/10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v18i2.346Keywords:
Pemulihan pascabencana,, konservasi tradisional, Arca Siwa Mahadewa, masterpiece, etika konservasi, X-Ray Fluorescence (XRF), bahan tradisional, restorasi, kebakaranAbstract
Kebakaran yang melanda Museum Nasional Indonesia menyebabkan kerusakan pada sejumlah koleksi, salah satunya adalah Arca Siwa Mahadewa (No. Inv. 18542), sebuah masterpiece yang sangat penting dan berharga. Sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana, konservasi arca ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip-prinsip etika konservasi, termasuk penggunaan metode reversible, pemeriksaan ilmiah, penggunaan bahan asli, serta pelestarian bentuk dan karakteristik arca agar tetap autentik.
Proses konservasi mencakup beberapa langkah utama, yaitu identifikasi kondisi arca secara visual dan menggunakan X-Ray Fluorescence (XRF) portable, pembersihan debu dan kotoran, penghilangan korosi, restorasi pada bagian lengan yang patah, konsolidasi untuk memperkuat struktur arca, serta pelapisan (coating) untuk meningkatkan ketahanan terhadap korosi. Hasil analisis XRF menunjukkan bahwa arca mengandung perunggu, perak, dan sedikit emas, yang mengindikasikan bahwa arca pernah dilapisi emas, meskipun lapisan tersebut telah terkikis seiring waktu.
Dalam pemulihan ini, bahan-bahan tradisional seperti jeruk nipis, asam jawa, abu bambu, dan gale (campuran getah damar, serbuk batu bata dan minyak kelapa) digunakan, yang terbukti efektif secara ilmiah dalam menstabilkan kondisi arca tanpa merusak keasliannya. Selama restorasi, perbedaan pendapat mengenai arah lengan arca diselesaikan melalui diskusi antara konservator dan kurator dengan mempertimbangkan bukti dokumentasi yang ada. Pemulihan ini berhasil mengembalikan kondisi arca dengan tetap mempertahankan nilai historis dan integritasnya, sekaligus menunjukkan pentingnya pendekatan konservasi yang sesuai etika dalam pemulihan warisan budaya pascabencana.
Downloads
References
Anggita, Ayu, Endang Tri Wahyuni, and Nurul Hidayat Aprilita. 2016. "Pengujian Metode Pelarutan Dengan Menggunakan Asam Sitrat Untuk Konservasi Benda Cagar Budaya Berbahan Logam Cu." Universitas Gajah Mada. Diakses Desember 11, 2024.
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/100004#filepdf.
Anugerah Budipratama Adina, Fransiscus Feby Handoko, Indah Ikawati Setyarini, and Endang Sulistyorini. 2008. "Ensiklopedia Tanaman Antikanker: Jeruk Nipis." Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada. Diakses Desember 12, 2024.
https://ccrc.farmasi.ugm.ac.id/ensiklopedia/ensiklopedia-tanaman-antikanker/j/jeruk-nipis/.
Arfa, Mecca. 2020. "Strategi Konservasi Koleksi Museum Ranggawarsita Semarang." ANUVA, 241–246.
Ashley, Jonathan, and Smith. 2006. "The Ethics Conservation." In Collection Care, edited by Simon Knell, 11–20. New York: Routledge.
ICOM. 2017. "ICOM Code of Ethics for Museum." Diakses Desember 12, 2024.
https://icom.museum/wp-content/uploads/2018/07/ICOM-code-En-web.pdf.
ICOM-CC. 2008. "Terminology for Conservation." Diakses Desember 12, 2024.
https://www.icom-cc.org/en/terminology-for-conservation.
Keene, Suzanne. 2002. Managing Conservation in Museum. London: Linacre House, Jordan Hill.
NPS (National Park Service). 2002. "Curatorial Care of Metal Objects." Diakses Desember 12, 2024.
https://www.nps.gov/subjects/museums/upload/MHI_AppO_MetalObjects.pdf.
Putri, Candra Rini Hasanah. 2014. "Potensi dan Pemanfaatan Tamarindus indica Dalam Berbagai Terapi." Ilmiah Kedokteran, 40–54.
Sinta Dewi, Maulidha, Titin Nofita, Nahar Cahyandaru, et al. 2024. Observasi Kondisi Koleksi Logam. Padang: Museum Adityawarman.
Titasari, Coleta Palupi, Zuraidah, and Ni Ketut Puji Astiti Laksmi. 2014. "Penggunaan Jeruk Nipis sebagai Salah Satu Upaya Konservasi Secara Tradisional pada Prasasti Sukawana D." Konservasi Borobudur, 12–16.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Konservasi Cagar Budaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.